Kewajiban dan Wewenang Guru
Apa
tugas dan kewajiban guru? Bagaimana tanggung jawab dan wewenang guru? Secara
umum, tugas dan dipahami yakni mendidik dan mengajar.
Secara
rinci dan jelas, kewajiban dan wewenang guru diuraikan dalam Peraturan Menpan
RB Nomor 16/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Kewajiban
Guru
Kewajiban
Guru berdasarkan pasal 6 PerMenpanRB 15/2009 ada lima sebagai berikut:
1. merencanakan pembelajaran/bimbingan, melaksanakan
pembelajaran/ bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil
pembelajaran/ bimbingan, serta melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan
pengayaan;
2. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik
dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni;
3. bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas
pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, latar
belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
4. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum,
dan kode etik Guru, serta nilai agama dan etika; dan
5. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Tanggung jawab Guru
Guru bertanggungjawab menyelesaikan tugas utama dan kewajiban sebagai pendidik sesuai dengan yang dibebankan kepadanya. (Pasal 7)
Wewenang Guru
Guru berwenang memilih dan menentukan materi, strategi, metode, media pembelajaran/bimbingan dan alat penilaian/evaluasi dalam melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan untuk mencapai hasil pendidikan yang bermutu sesuai dengan kode etik profesi Guru (Pasal 8).
1 komentar:
Terima kasih Pak untuk informasi kewajiban dan wewenang guru ini, sangat bermanfaat sebagai sumber RPP Kurikulum 2013 terbaru
Posting Komentar